SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULAWESI SELATAN


 

Tugas dan Fungsi

PPID Dit Intelkam Polda Sulsel mempunyai kewenangan sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
2. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
3. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
4. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
5. Menolak permohonan ifnormasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan


PPID Dit Intelkam Polda Sulsel mempunyai tugas untuk :
1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infomasi publik
2. Menyediakan, dan mengumumkan informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan
3. Mengajukan daftar informasi yang dikecualikan kepada Direktur Intelkam setelah dilakukan pengujian konsekuensi untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur
4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya
5. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien
6. Mengjuakn standar biaya perolehan salinan informasi publik kepada Direktur Intelkam  untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur
7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohoon informasi publik yang mengajukan keberatan
8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik serta  menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi
9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik

Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Fungsi"

Posting Komentar

WEBSITE RESMI

PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243
(0411) 515136

INFORMASI PUBLIK

Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
UU dan Peraturan