Tugas dan Fungsi
PPID Dit Intelkam Polda Sulsel mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
2. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
3. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
4. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
5. Menolak permohonan ifnormasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan
PPID Dit Intelkam Polda Sulsel mempunyai tugas untuk :
1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infomasi publik
2. Menyediakan, dan mengumumkan informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan
3. Mengajukan daftar informasi yang dikecualikan kepada Direktur Intelkam setelah dilakukan pengujian konsekuensi untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur
4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya
5. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien
6. Mengjuakn standar biaya perolehan salinan informasi publik kepada Direktur Intelkam untuk kemudian ditetapkan oleh Direktur
7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohoon informasi publik yang mengajukan keberatan
8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi
9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik
Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Fungsi"
Posting Komentar