Tentang PPID
PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi dan menjadi cikal bakal dimulainya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik bersama jajarannya. Keberadaan Undang- undang tentang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
(4) informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
(5) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan diperkuat dengan lahirnya Keputusan Direktur Intelkam Polda Sulawesi Selatan Nomor : 001a Tahun 2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang Susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Belum ada Komentar untuk "Tentang PPID"
Posting Komentar