SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULAWESI SELATAN


 

Kode Etik

Kode Etik

Nilai - Nilai yang harus dimiliki oleh Petugas PPID :

1. Beretika dan Berintegritas;

2. Adil dan Tidak Diskriminatif;

3. Santun dan Ramah;

4. Bertanggung Jawab.



Kewajiban Pelaksana PPID :

1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;

2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;

3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;

4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;

5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.


Belum ada Komentar untuk "Kode Etik"

Posting Komentar

WEBSITE RESMI

PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243
(0411) 515136

INFORMASI PUBLIK

Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
UU dan Peraturan