Kode Etik
Kode Etik
Nilai - Nilai yang harus dimiliki oleh Petugas PPID :
1. Beretika dan Berintegritas;
2. Adil dan Tidak Diskriminatif;
3. Santun dan Ramah;
4. Bertanggung Jawab.
Kewajiban Pelaksana PPID :
1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum ada Komentar untuk "Kode Etik"
Posting Komentar