SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULAWESI SELATAN


 

FAQ

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :

Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan (sesuai kebutuhan informasi),


Lt III Gedung Utama Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243, atau

hadir langsung di Kantor Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;

(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan)


Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik?

  • Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Direktur Intelkam Polda Sulawesi Selatan, atau
  • Direktur Intelkam Polda Sulawesi Selatan mendisposisikan surat permohonan kepada Pejabat PPID yang bersangkutan.
  • Pejabat PPID yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik.
  • Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  • Pengguna layanan datang langsung ke Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

  • Mengakses pada web layanan PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan melalui menu Standar Layanan dan sub-menu Hak Memperoleh Informasi;
  • Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
  • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  • Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
  • Layanan ini tidak dipungut biaya / gratis


Waktu layanan informasi

Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 16.00

Hari Jumat, Pukul 08:00 - 16:30

Belum ada Komentar untuk "FAQ"

Posting Komentar

WEBSITE RESMI

PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243
(0411) 515136

INFORMASI PUBLIK

Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
UU dan Peraturan