SELAMAT DATANG DI PORTAL PPID DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULAWESI SELATAN


 

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Dit Intelkam Polda Sulsel Rutin Semprotkan Cairan Disinfektan

  


MAKASSAR - Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantornya dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penyemprotan ini dilakukan untuk kesekian kalinya sejak merebaknya kasus virus Covid-19 di Indonesia yang terjadi sejak awal Februari 2021.


Direktur Intelkam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dwi Suryo Cahtono, S.I.K., M.H. saat ditemui media mengatakan bahwa, penyemprotan desinfektan ini dilakukan sebagai upaya DIT INTELKAM POLDA SULSEL dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus Covid-19 serta memberikan perlindungan kepada seluruh personil dan terutama masyarakat yang datang ke Pelayanan Direktorat Intelkam Polda Sulsel agar tenang dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Tujuan dilakukan penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang ada di lingkungan kerja Dit Intelkam Polda Sulsel.


“Harapannya, aktivitas kerja personil Dit Intelkam Polda Sulsel yang bertugas tetap berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya” ujar Dwi Suryo disela-sela kegiatannya.


Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Sulsel AKP Ambar Laksmi S.I.K., menjelaskan  bahwa penyemprotan tersebut tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi diseluruh fasilitas mulai dari toilet, ruang tunggu, hingga ruang Pelayanan Dit Intelkam Polda Sulsel.

Belum ada Komentar untuk " Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Dit Intelkam Polda Sulsel Rutin Semprotkan Cairan Disinfektan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

WEBSITE RESMI

PPID Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243
(0411) 515136

INFORMASI PUBLIK

Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
UU dan Peraturan